DPRD Laksanakan Rapat Paripurna ke-18, Gubernur Kaltara sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Tanjung Selor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rapat paripurna ke-8 tahun 2025 dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE, MM, dalam sambutan dan sekaligus membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa “Pemerintah Provinsi Kaltara berdasarkan ketentuan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”
.
Adapun rapat paripurna ke-18 Tahun 2025 dihadiri 23 anggota DPRD dari total 35 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara sehingga rapat paripurna kali ini dapat dilaksanakan karena dihadiri lebih dari 2/3 anggota dewan.
Gubernur Kalimantan Utara, H. Zainal A Paliwang dalam penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban APBD Anggaran 2024, menyatakan bahwa “Penggunaan Anggaran APBD Provinsi Kaltara Tahun 2024 berdasarkan LHP(Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, menyatakan bahwa Provinsi Kaltara kembali mendapatkan Opini WTP(Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke-11 secara berturut-turut, walau ada beberapa catatan dari BPK RI, diharapkan kedepannya penggunaan anggaran dapat lebih baik lagi sesuai ketentuan yang berlaku”.
Gubernur Kaltara juga menambahkan bahwa “Pertanggungjawaban penggunaan APBD selain merupakan amanat undang-undang, juga merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Utara”
Pelaksanaan rapat paripurna ke-18 sendiri mundur dari jadwal semula, karena sebelumnya Gubernur Kaltara beserta Ketua DPRD Kaltara menghadiri Upacara serah terima jabatan Komandan Korem 092 Maharajalila.
Adapun dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltara hadir dalam rapat paripurna mewakili Kepala Satuan yakni Kasi Hubungan Antar Lembaga, bapak Okta Dede Legianto.
(Sadar Kaltara-D2)