Satpol PP Kaltara gelar Pengawasan terhadap Penggunaan Air Permukaan di wilayah Kabupaten Bulungan

TANJUNG SELOR- Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kalimantan Utara, bersama dengan Bapenda Provinsi Kaltara, UPT Bapenda Wilayah Bulungan, dan Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara , pada tanggal 5 mei 2025 lalu, melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menggunakan air permukaan khususnya air sungai kayan.
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Bidang Penegakan Perda,Satpol-PP Kaltara Bapak Okta Dede menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Bapenda dan Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan atau menegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah serta retribusi daerah khususnya pajak air permukaan.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap Pelaku Usaha untuk taat dan patuh membayar pajak retribusinya, dan terkait ijin penggunaan air permukaan, pelaku usaha dapat segera mengurus perijinan ke Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara dan untuk biaya perizinan tidak dipungut biaya atau gratis” ucap Okta Dede.
Dan memang sambungnya, sebagai pelaku usaha jika taat pajak dan memiliki ijin, tentu Pelaku Usaha tidak perlu kuatir lagi apabila dilakukan monitoring seperti ini oleh instansi terkait.
Dan menurut dia pengusaha pencucian mobil, motor dan pabrik es di Bulungan sudah cukup taat namun memang diakui Okta dibanding perusahaan besar, pengusaha kecil masih minim yang memahami taat pajak dibanding perusahaan besar yang pajaknya bisa mencapai Rp 50 juta perbulan.
Sedangkan usaha pencucian untuk kendaraan roda 4 serta pabrik es tidak besar hanya sekitar Rp 10 ribu perbulan namun masih minim yang taat. “Ya walaupun demikian kita akan upaya tetap mensosialisasikan perda itu, mengingat banyak masyarakat belum paham. Dan juga banyak pengusaha yang mengunakan atau menampung air untuk usahanya,” beber dia.
Apapun jenis usaha di Kabupaten Bulungan apabila sudah menggunakan Air Permukaan khususnya air sungai kayan, diharapkan untuk segera mengurus ijin penggunaan air permukaan ke dinas PUPR Perkim Provinsi Kalimantan Utara dan melaporkan penggunaan air permukaan kepada UPT Bapenda Wilayah Bulungan agar dikenakan pajak air permukaan.
Sehingga ditekankan oleh pihaknya agar setiap pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah ditertibkan pemerintah. “Karena apapun perda atau pergub di Kaltara itu sudah jadi kewenangan Satpol-PP yang harus dijalankan dan ditegakan,” tutup dia.