Pemerintah Kaltara Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor(P2KB) di Kota Tarakan

Tarakan, Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor(P2KB) kembali dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Mall Pelayanan Publik Kota Tarakan, Pelaksanaan kegiatan kali dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni Bapenda Provinsi Kaltara, Satpol PP Provinsi Kaltara, UPT. Bapenda Prov Kaltara Wilayah Kota Tarakan beserta Instansi Kota Tarakan yakni BPKPAD Kota Tarakan, Dinas Perhubungan Kota Tarakan, serta melibatkan Kepolisian Kota Tarakan, Polisi Moliter Kota Tarakan, dan Jasa Raharja.
Pelaksanaan kegiatan P2KB kali ini selain pemeriksaan pajak kendaraan bermotor , juga mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Kaltara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Prov. Kaltara, Bapak Tomy Labo, pada kesempatan kali ini mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan P2KB serta sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor.
Satpol PP Prov.Kaltara pun ikut ambil bagian dalam kegiatan P2KB kali ini dengan mengirim 7 personil, menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kaltara yang turut hadir, Bapak Okta Dede mengungkapkan bahwa “Kegiatan P2KB juga merupakan pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai penegak perda yakni Perda Provinsi Kalimantan Utara nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terkhusus peran Satpol PP dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Kaltara melalui Pajak Kendaraan Bermotor”
Adapun kendaraan bermotor yang terjaring dalam kegiatan P2KB kali ini yakni sebanyak 1.430 Unit dengan rincian Roda 2 sebanyak 1.176 Unit dan Roda 4 sebanyak 254 Unit. Dengan ditemukan sebanyak 63 unit kendaraan yang sudah lewat jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang kemudian 25 unit diantaranya membayar langsung pajak ditempat.
Diharapkan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara untuk taat dan patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor, dimana dari Pajak inilah Pembangunan berbagai sektor di Provinsi Kalimantan Utara dapat dilaksanakan sebagaimana visi Kalimantan Utara tahun 2025 hingga tahun 2030 yakni “Kaltara Sebagai Beranda NKRI yang Maju dan Makmur dan Berkelanjutan”.
HAL-D2